PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 192
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Doktrin Induk selanjutnya disebut Seksi Dokin dipimpin oleh Kepala Seksi Doktrin Induk disebut Kasi Dokin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang doktrin induk.
