PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rengar terdiri dari : a. Subbagian Sistem dan Metode; b. Subbagian Perencanaan Kerja; dan c. Subbagian Program dan Anggaran.
