PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 179
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Sunjakbin Hanneg terdiri dari:
a. Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Militer; dan b. Seksi Penyiapan Kebijakan Pembinaan Pertahanan Nir Militer.
