PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 176
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Nir Militer selanjutnya disebut Seksi Siapjakbanghan Nirmil dipimpin oleh Kepala Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Nir Militer disebut Kasi Siapjakbanghan Nirmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dan standarisasi teknis di bidang kebijakan pengembangan pertahanan nir militer.
