PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 174
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Jakbang Hanneg terdiri dari:
a. Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Militer; dan b. Seksi Penyiapan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Nir Militer.
