Pasal 146
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan Kementerian di bidang strategi pertahanan negara; b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan
komponen pertahanan, analisa lingkungan strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan dan hukum strategi pertahanan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.
