PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 137
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika selanjutnya disebut Subbagian Yankomlek dipimpin oleh Kepala Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika disebut Kasubbag Yankomlek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pelayanan, pemeliharaan jaringan komunikasi, sound system, multimedia, administrasi registrasi dan herregistrasi sambungan telepon Kementerian.
