PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 128
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Bekhar terdiri dari :
a. Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi; b. Subbagian Penyimpanan dan Pendistribusian; dan c. Subbagian Pemeliharaan.
Pasal 129 Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi selanjutnya disebut Subbagian Adainven dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengadaan dan Inventarisasi disebut Kasubbag Adainven mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan administrasi pengadaan barang dan jasa non alut, inventarisasi dan penghapusan serta laporan akuntansi barang milik negara Kementerian.
