PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 126
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan selanjutnya disebut Bagian Bekhar dipimpin oleh Kepala Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan disebut Kabag Bekhar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan perbekalan dan pemeliharaan materiil serta pengelolaan barang milik negara Kementerian.
