PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 124
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil selanjutnya disebut Subbagian Pampersmat dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil disebut Kasubbag Pampersmat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengamanan di bidang personel, materiil, kegiatan, informasi dan dokumen Kementerian.
