PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 122
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pam terdiri dari : a. Subbagian Pengamanan VIP dan Protokoler; b. Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
