PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 107
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian TU Dukwamen menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Wakil Menteri; b. penyiapan bahan dan koordinasi dukungan operasional Wakil Menteri, dan c. penyiapan bahan dan koordinasi rapat Wakil Menteri.
