PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 105
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Dukungan Menteri selanjutnya disebut Subbagian Dukmen dipimpin oleh Kepala Subbagian Dukungan Menteri disebut Kasubbag Dukmen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan operasional Menteri serta penyiapan bahan dan koordinasi rapat Menteri.
