Pasal 90
pasal.id
Sarana pencatatan pokok yang digunakan dalam pengurusan surat masuk adalah buku agenda, buku ekspedisi, dan lembar disposisi, diatur sebagai berikut : a. buku agenda merupakan sarana pencatatan pertama dan lengkap yang memuat data surat masuk, dan digunakan sebagai alat pengawasan dan pengendalian dan sekurang-kurangnya harus masuk lewat kolom-kolom catatan mengenai :
- tanggal;
- nomor agenda;
- nomor dan tanggal surat masuk;
- lampiran;
- alamat pengirim atau terima dari;
- perihal/isi surat;
- keterangan;
- jika ruang (kolom) catatan masih dianggap kurang, dapat ditambah misalnya dengan petunjuk pada nomor yang lalu dan petunjuk pada nomor berikutnya; dan
- selain buku agenda di atas, dapat menggunakan sarana lain sesuai dengan kebutuhan seperti berikut : a) daftar Pembesar; b) daftar Perihal; c) klaper; d) kontrol agenda; e) daftar lichter agenda; f) buku ekpedisi/pengiriman; g) bon agenda; dan h) buku agenda arsip.
b. buku ekspedisi/tanda terima merupakan sarana pencatatan pembantu yang digunakan sebagai bukti pengiriman dan penerimaan surat masuk; c. lembar disposisi adalah lembaran khusus yang disertakan pada surat masuk, dan digunakan oleh pejabat untuk mencantumkan disposisi/arahan/catatan; dan d. selain sarana di atas, digunakan juga sarana/perlengkapan takah untuk surat masuk yang diproses melalui takah seperti berikut :
- buku indeks persoalan takah;
- buku takah;
- kartu pemeriksa peredaran takah;
- kartu ajukan kembali;
- sampul takah;
- lembar catatan;
- buku ekspedisi/pengiriman;
- buku harian takah; dan
- kotak-kotak kartu.
