Pasal 75
pasal.id
(1) Surat Cuti adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin cuti dari pimpinan satuan/instansi personel yang akan melaksanakan cuti dalam jangka waktu tertentu. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat cuti dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya. (3) Susunan surat cuti terdiri atas : a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1; b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SC; c. batang tubuh surat cuti terdiri dari :
- pernyataan pemberi izin cuti;
- data personel; dan
- tujuan dan waktu. d. penutup bagian akhir dari surat cuti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18. Jakarta, Maret 20xx
Yang Mengajukan
Budi Santoso Pengatur II/c - 030241629 a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031
(4) Contoh format
DEPARTEMEN PERTAHANAN
SURAT CUTI NOMOR : SC/ 65 /VIII/20XX
Nama
: Sri Nugroho Budo Gutomo Pangkat/Gol/NRP/NIP : Laksamana Pertama TNI Jabatan
: Kapuskodifikasi Dephan Kesatuan Dinas
: Puskodifikasi Dephan Diberi izin Oleh
: Sekjen Dephan Macam Cuti
: Cuti Tahunan Tahun 2007
Lama Cuti
: Tiga hari kerja Mulai tanggal
: 10 Agustus 20XX Sampai dengan tanggal : 14 Agustus 20XX Tujuan
: Jalan Anggrit No.19 Pondok Labu Jakarta
Selatan Tempat Pemberangkatan :
- Berkendaraan
:
- Pengikut
:
- Catatan
:
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 20xx
Tembusan:
- Menteri Pertahanan
- Irjen Dephan
- Kapuskodifikasi Dephan
- Karopeg Setjen Dephan.
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI Lambang Negara Warna Hitam
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
