Pasal 72
pasal.id
(1) Surat Pernyataan adalah naskah dinas yang berisi tentang penyataan dari seorang pejabat terhadap sesuatu hal yang membutuhkan/memerlukan ketegasan untuk meyakinkan pihak lain. (2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan oleh pejabat pimpinan instansi/badan. (3) Susunan surat pernyataan terdiri atas : a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SP; c. batang tubuh surat pernyataan terdiri dari :
- alenia pembuka;
- objek yang dinyatakan dan inti dari pernyataan; dan
- alenia penutup. d. penutup bagian akhir dari surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Contoh format :
SURAT PERNYATAAN NOMOR : 14/IV/20XX
- Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jabatan : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dengan ini menyatakan bahwa :
a. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
b. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
c. Dan seterusnya.
- Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Tembusan:
- Menhan
- Xxxxxxxxxxxxxx.
Jakarta, xx Mei xxxx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
