Pasal 45
pasal.id
(1) Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Dephan sesuai bidang tugasnya yaitu : a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri; dan b. menyelenggarakan pengaturan lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri. Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
Tembusan :
Menneg PAN.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah Direktur Jenderal Dephan. (3) Format penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Dephan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Paragraf 1 Peraturan Menteri ini. (4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXXXXXXXXXXXX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXX NOMOR 1 TAHUN 20xx TENTANG
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXX,
Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx x xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Petunjuk pelaksanaan xxxxxxx. Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxx Tahun xxxx tentang xxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
- PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxx.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXXX TENTANG XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX.
