PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 41
pasal.id
Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembentukkan Peraturan Menteri adalah sebagai berikut : a. pendelegasian kewenangan sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Pertahanan dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan di bawahnya sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan tersebut;
- pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas: a) ruang lingkup materi yang diatur; dan b) pejabat pelaksana Peraturan Menteri Pertahanan. Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
- untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksana yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut, penulisannya sebagai berikut :
