Pasal 39
pasal.id
(1) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang ditandatangani oleh Menteri sebanyak 2 (dua) eksemplar; b. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar; c. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar dilengkapi paraf Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan d. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk disket.
(2) Sebelum digandakan dan didistribusikan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM diberikan autentikasi terlebih dahulu dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut : a. Peraturan Menteri diautentikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang Minu Dephan dalam hal ini Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan; b. autentikasi peraturan memuat :
- kata autentikasi dicantumkan di bawah penandatanganan peraturan yang letaknya disesuaikan kondisi halaman;
- nama jabatan;
- tanda tangan pejabat;
- nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat;
- pencantuman cap dinas Setjen Dephan;
- pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda; dan
- penulisannya sebagai berikut : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .........
MENTERI PERTAHANAN, Cap/ttd JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Cap/ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...... NOMOR ......
(3) Penyebarluasan Peraturan Menteri yang telah diautentikasi adalah : a. penggandaan dan pendistribusian dilaksanakan oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; b. melalui media cetak dan media elektronik oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan c. sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.
