Pasal 33
pasal.id
Daftar distribusi adalah daftar susunan jabatan yang dibuat oleh pejabat di bidang Minu digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah dinas : a. pengelompokan daftar distribusi dapat diatur dengan pola umum yaitu berikut :
kelompok pertama adalah jabatan-jabatan yang berada di lingkungan organisasi Dephan;
kelompok kedua adalah jabatan-jabatan yang berada di luar lingkungan organisasi Dephan;
tiap-tiap kelompok dapat dirinci lagi menurut kebutuhan satuan/instansi masing-masing; dan
untuk memudahkan penggunaan, susunan kelompok distribusi berikut rinciannya dapat diberi kode-kode. b. cara pemakaian daftar distribusi adalah sebagai berikut :
setiap “distribusi” menunjukkan batas pejabat yang berhak menerima naskah dinas;
daftar distribusi tidak digunakan jika suatu naskah dinas didistribusikan untuk pejabat-pejabat tertentu; dan
daftar distribusi naskah dinas secara lengkap disusun tersendiri.
