Pasal 3
pasal.id
Maksud dari Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi seluruh pejabat di Dephan khususnya Kabag Um/Kabag TU/Kasubbag Minu/Kasubbag Minro/Kasubbag TU Satker/Sub Satker, dalam mengelola dan menata surat menyurat dengan tujuan : a. keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan surat menyurat; b. mewujudkan tertib administrasi umum yang tepat guna dan berhasil guna; c. kelancaran komunikasi kedinasan baik di lingkungan intern dan ekstern Departemen Pertahanan; d. menjamin keselamatan bahan-bahan bukti berupa dokumen-dokumen negara/ kedinasan; e. terselenggaranya tugas pokok dengan baik dan lancar; dan f. mencegah dan mengurangi terjadinya kesimpangsiuran, tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.
