PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 132
pasal.id
Penyimpanan formulir diatur sebagai berikut : a. untuk menghindari adanya penyalahgunaan, semua formulir yang masih berlaku harus disimpan dengan baik, dan harus dipisahkan dengan formulir yang tidak berlaku; dan b. penyimpanan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga dengan cepat dapat ditemukan bila sewaktu-waktu diperlukan, ada 2 (dua) cara penyimpanan, yaitu :
- penyimpanan menurut nomor registrasi, dengan cara ini tiap jenis formulir disimpan di dalam map atau kotak secara berurutan menurut nomor registrasinya; dan
- penyimpanan menurut jenis dan fungsi/masalah, formulir-formulir yang sejenis dan untuk satu macam fungsi disimpan di dalam map/kotak tersendiri, dipisahkan dari formulir-formulir lain, dengan cara ini akan segera dapat diketahui apabila terdapat duplikasi ataupun ada formulir yang perlu diperbaiki.
