PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 109
pasal.id
Kegunaan Takah adalah sebagai berikut : a. memproses persoalan/masalah pada naskah dinas; b. alat komunikasi antar pejabat; c. memudahkan penelusuran kembali suatu masalah; dan d. melatih kemampuan dasar dalam pelaksanaan tugas staf.
