PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 101
pasal.id
(1) Pembentukan akronim dilakukan dengan mengikuti pola pembentukan istilah singkatan, yaitu dengan menggabungkan singkatan kata-kata yang merupakan unsur dari kelompok kata istilah tersebut serta ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar, penulisannya sebagai berikut :
K(epal)a Pus(at) Pen(erangan)
= Kapuspen
(Perta)han(an) Sip(il)
= Hansip
(Koman)dan Jen(deral)
= Danjen
Akademi T(entara) N(asional) I(ndonesia) = Akademi TNI
De(tasemen)n Ma(rkas)
= Denma (2) Apabila akronim terdiri atas dua atau lebih akronim, maka hal ini dipandang sebagai dua buah kata yang masing-masing berdiri sendiri, penulisannya sebagai berikut :
Kapuspen TNI.
Danjen Akademi TNI
Kasetum Mabes TNI.
