PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang secara nyata tidak mempunyai pekerjaan atau tugas tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari Jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai);
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kemhan; atau e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
