PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip pemberian Tunjangan Kinerja: a. adil, yaitu Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dilaksanakan; b. layak, yaitu Tunjangan Kinerja diberikan secara wajar sesuai kinerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada;
c. transparan, yaitu Tunjangan Kinerja diberikan secara jelas dan terbuka; dan d. akuntabel, yaitu Tunjangan Kinerja yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
