Pasal 24
BAB 6 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang sedang menjalani pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dan dilepas jabatannya dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja. (2) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan pendidikan tidak dilepas dari jabatannya tidak dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja. (3) Ketentuan mengenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan pendidikan dan dilepas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan bagi Pegawai Di Luar DSP di lingkungan Kemhan. (4) Ketentuan mengenai Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan bagi Pegawai Di Luar DSP di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
