PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Sekretariat Jenderal Kemhan dan Staf Ahli Menhan yaitu Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. (2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Direktorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal Kemhan yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Kemhan dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemhan. (3) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Badan Kemhan yaitu Sekretaris Badan Kemhan. (4) Penanggung jawab pencatatan kehadiran pada Pusat yang berdiri sendiri yaitu Kepala Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan kepegawaian pada Satker/Subsatker yang bersangkutan.
