PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Organisasi penyusunan laporan kekuatan PNS diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
