PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Laporan Bulanan: a. laporan bulanan menggunakan bentuk 5 Rekap Kekuatan PNS dan keluarga; dan b. setiap Satker/Sub Satker Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan mengirimkan Laporan bulanan kepada Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan up. Kabag Induk PNS pada tanggal 10 setiap bulan. (2) Laporan Triwulan: a. bentuk laporan:
- bentuk 5, Rekap Kekuatan PNS dan keluarga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- bentuk Pers 102, Rekap Kekuatan PNS dan keluarga, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- bentuk Nominatif PNS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. tiap Satker/Sub Satker Kementerian Pertahanan mengirimkan Laporan Triwulan kepada Karo Kepegawaian Setjen Kementerian Pertahanan up. Kabag Induk PNS pada:
- Triwulan I (Periode bulan Januari – Maret);
- Triwulan II (Periode bulan April – Juni);
- Triwulan III (Periode bulan Juli – September); dan
- Triwulan IV (Periode bulan Oktober – Desember). c. laporan lain-lain merupakan Laporan yang dikirim atas kebutuhan dengan menggunakan bentuk sesuai permintaan, pelaksanaan pengiriman dari Angkatan tetap melalui 1(satu) pintu (Mabes TNI).
