PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS KOMPI ZENI KONTINGEN GARUDA...
Pasal 3
(1) Pembentukan Kontingen Garuda dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (2) Pembentukan Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. seleksi personel Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. pelatihan praoperasi untuk pelaksanaan tugas operasional Kontingen Garuda; c. proses pengadaan peralatan serta perlengkapan perorangan dan kesatuan yang diperlukan Kontingen Garuda; d. deployment pasukan Kontingen Garuda untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan, sasaran, dan waktu pelaksanaan.
