Pasal 8
BAB 4 — PEMBUKUAN
(1) Daftar barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. daftar barang kuasa pengguna, untuk tingkat Kuasa Pengguna Barang atau Satker yang disusun oleh UAKPB, yang memuat data BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; b. daftar barang pengguna wilayah, untuk Pengguna Barang tingkat wilayah atau Komando Utama/Pelaksana Pusat yang disusun oleh UAPPB-
W, berupa himpunan daftar barang yang memuat data BMN dari masing-masing UAKPB yang berada di wilayah kerjanya; c. daftar barang pengguna Eselon I, untuk Pengguna Barang tingkat Unit Eselon I atau U.O. yang disusun oleh UAPPB-El, berupa himpunan daftar barang yang memuat data BMN dari masing-masing UAKPB dan/atau UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya; dan d. daftar barang pengguna, untuk Pengguna Barang tingkat Kemhan yang disusun oleh UAPB, berupa gabungan daftar barang yang memuat data BMN dari masing-masing UAPPB-El. (2) Daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengelolaan BMN sejak diperoleh sampai dengan dihapuskan.
