PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang TIM PENELITI PUSAT GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA...
Pasal 9
BAB 3 — TUGAS TIM PENELITI PUSAT
Tim Peneliti Pusat bertugas: a. meneliti, membahas, dan memverifikasikan usulan serta memberikan pertimbangan dan saran mengenai pemberian Gelar yang diajukan oleh Panglima; dan b. meneliti, membahas, dan memverifikasikan usulan serta memberikan pertimbangan dan saran mengenai pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diajukan oleh Panglima.
