PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang TIM PENELITI PUSAT GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanda Kehormatan diberikan kepada: a. Prajurit di lingkungan TNI dan TNI di luar struktur TNI; b. PNS Kemhan; c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; d. WNA sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata; dan e. kesatuan di lingkungan TNI.
