PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN KEMHAN DALAM PELAYANAN INFORMASI
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kemhan MENETAPKAN PPID Kepala dan PPID Pelaksana serta Petugas Informasi sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi di lingkungan Kemhan.
