PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 8 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
Pemohon Informasi Pertahanan yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan Keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi informasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID.
