PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Informasi di lingkungan Kemhan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi, kecuali informasi yang dikecualikan. (2) Informasi di lingkungan Kemhan dapat diperoleh Pemohon Informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah. (3) Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kemhan bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
(4) Informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemhan yang berkualifikasi rahasia, konfidensial, dan terbatas merupakan informasi dikecualikan.
