PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 8 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Kemhan wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID. (2) Kemhan dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektif dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
