Pasal 29
BAB 7 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN
(1) Permohonan Informasi Pertahanan dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis. (2) Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon: a. mengisi formulir permohonan; dan b. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi apabila dibutuhkan. (3) Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Pertahanan tercatat dalam formulir permohonan. (4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Pertahanan diregistrasi; b. nama; c. alamat; d. nomor telepon/e-mail; e. rincian informasi yang dibutuhkan; f. tujuan penggunaan informasi; g. cara memperoleh informasi; dan h. cara mengirimkan informasi.
