PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 7 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Pertahanan dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan Informasi Pertahanan. (2) Kemhan wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pengumuman Informasi Pertahanan; dan b. penyediaan Informasi Pertahanan berdasarkan permohonan;
