PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PERTAHANAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 6 — INFORMASI PERTAHANAN YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Kemhan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, ketertiban umum dan penyalahgunaan wewenang serta informasi tentang bahaya lainnya.
