PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER...
Pasal 2
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger ini, setiap instansi dapat MENETAPKAN ketentuan untuk memperjelas pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya, dan melaporkan ketentuan tersebut kepada Menteri Pertahanan u.p. Kepala Pusat Kodifikasi Kementerian Pertahanan.
