PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 6
BAB 2 — PENUGASAN KE LUAR NEGERI
Dalam keadaan tertentu, delegasi penugasan ke luar negeri dapat dipimpin pejabat setingkat Kolonel/Eselon III atau pejabat yang ditunjuk.
