PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejalan yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan perjalanan ke luar negeri dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
