PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejalan wajib melaporkan diri pada kesempatan pertama baik kedatangan maupun kembali kepada Atase Pertahanan Republik INDONESIA di negara yang dituju dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluannya.
