PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 15
BAB 4 — KEWENANGAN
Pejabat yang berwenang menerbitkan surat izin bepergian ke luar negeri bagi personel Dephan sebagai berikut : a. Menteri untuk Eselon I; b. Sekjen Dephan atas nama Menteri untuk Eselon II, III dan IV; atau c. Karopeg Setjen Dephan untuk Sekjen Dephan atas nama Menteri untuk personel non Eselon.
