PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN KINERJA PEGAWAI KEMHAN
Rincian pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
