PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA PEGAWAI KEMHAN
Konsekuensi dalam pencapaian kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dapat berupa kesepakatan mengenai: a. konsekuensi positif dalam hal Capaian Kinerja Pegawai Kemhan memenuhi Ekspektasi Pimpinan; dan b. konsekuensi negatif dalam hal Capaian Kinerja Pegawai Kemhan tidak memenuhi Ekspektasi Pimpinan.
