Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Program legislasi Kemhan merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan internal di
lingkungan Kemhan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. (2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (3) Peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Peraturan Sekretaris Jenderal; b. Peraturan Inspektur Jenderal; c. Peraturan Rektor Universitas Pertahanan INDONESIA; d. Peraturan Direktur Jenderal; dan e. Peraturan Kepala Badan. (4) Program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
