Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Gugur adalah status Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Tewas adalah status Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan Negara.
Prajurit adalah anggota TNI.
Hilang Dalam Tugas Operasi adalah keadaan Prajurit TNI pada saat melaksanakan tugas operasi, tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.
Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas operasi dan/atau karena hubungannya dengan pelaksanaan perintah dinas.
Tugas Pertempuran adalah suatu perintah untuk menggunakan kekuatan bersenjata terhadap kekuatan lawan/musuh yang kedua-duanya dengan tujuan untuk melumpuhkan atau menghancurkan kekuatan lawan tersebut.
Tugas Operasi Militer adalah wujud dari pengerahan dan penggunaan yang meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
Lawan adalah individu, kelompok individu, dan/atau alam yang dihadapi dalam tugas.
Operasi Militer untuk Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap INDONESIA dan/atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan militer negara lain, tetapi untuk tugas-tugas lain seperti mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan tugas perdamaian dunia, mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan, membantu pemerintah di daerah, membantu tugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan Perwakilan Pemerintah Asing yang berada di INDONESIA, penanggulangan bencana alam, pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan dan membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan. 12. Perintah Dinas adalah penyampaian kehendak atau keinginan mengenai suatu kepentingan dinas kemiliteran atau yang terkait dengan kedinasan, baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh seorang atasan kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 14. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 15. Atasan Langsung adalah atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap bawahan yang bersangkutan. 16. Ahli Waris adalah istri/suami, anak kandung, orang tua kandung, atau Ahli Waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Korban adalah Prajurit TNI yang meninggal dunia. 18. Tim Peneliti adalah tim atau kelompok yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas meneliti dan mengkaji terjadinya peristiwa sebagai persyaratan guna menentukan status Prajurit TNI yang meninggal dalam dinas dan/atau Tugas Operasi Militer.
